Kayong Utara, Khatulistiwatimes.com- Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tengah menggodok rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu juga, Raperda inisiasi dari DPRD KKU itu juga membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Kepemudaan.
“Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk membentuk Peraturan Daerah ini, pertama Raperda tentang Pencegahan Narkotika, perlu pengawasan yang ketat, jika digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi setiap komponen masyarakat,”kata Wabup Effendi, di Ruang Rapat DPRD Kayong Utara, Selasa (16/05/2023).
“Kemudian, Raperda tentang kepemudaan yang tentunya diterapkan perlu sinergitas baik semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah Provinsi dan Pusat, kebijakan tentang program kepemudaan baik di tingkat nasional maupun di Daerah perlu disinkronisasi dengan betul-betul, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat menghasilkan suatu rumusan besar bagi kemajuan pemuda khususnya para pemuda kita di Kabupaten Kayong Utara,” tambah Wabup Effendi.
Untuk itu, Wabup Effendi berharap proses Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan.
“Saya berharap agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, termasuk Rancangan Peraturan Daerah inisiasi dari Pemerintah Daerah dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya juga percaya, bahwa pembahasan ini akan dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, rasa kebersamaan dan tanggung jawab antar sesama penyelenggara Pemerintahan Daerah,” ungkap Wabup Effendi.(Demmy/Prokopim).