Khatulistiwatimes.com- Muhammad Oma dan Hendra dilantik sebagai Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter dan Praktisi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada tahun 2023 oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabela Gayo.
Pelantikan ini dihadiri 35 peserta yang terdiri dari pejabat pemerintah, tokoh masyarakat dan praktisi hukum yang aktif terlibat dalam penyelesaian sengketa, Golden Tulip Hotel Pontianak, Selasa (22/08/2023).
Sementara itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penyelesaian sengketa yang adil dan transparan di Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden DSI menyoroti pentingnya peran mediator yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Mediasi dianggap sebagai metode alternatif penyelesaian sengketa yang humanis dan berkeadilan, serta berfungsi sebagai pintu masuk bagi pihak yang sedang bersengketa dalam ranah perdata,” jelas Sabela Gayo.
Pejabat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang resmi dilantik sebagai DSI, Hendra mengucapkan rasa terima kasihnya dan berharap kedepan dapat memberikan kontribusi maksimal kepada masyarakat Kabupaten Kayong Utara untuk penyelesaian sengketa keperdataan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga daerah tersebut,” ucap Hendra. (Rz)