Sukadana, khatulistiwatimes.com- DPRD Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara, Selasa (18/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Abdul Zamad, dihadiri Wakil Bupati Kayong Utara, H. Effendi Ahmad. S. Pd. I., M. Sos, Diikuti sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kepala OPD, Insan Pers dan Tamu Undangan Lainnya.
“iya kita sedang mengadakan rapat paripurna terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi, semoga dengan ini pendapatan asli daerah (PAD) kita lebih meningkat,”kata Ketua DPRD Sarnawi di Sukadana.
Wabup Effendi Ahmad saat menyampaikan Nota pengantar Ranperda menjelaskan, Bahwa Nota Pengantar Ranperda pada sidang ini disusunkan dan diajukan berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan Tahun Anggaran 2023 dan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana amanat ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pada tanggal 5 Januari 2022 terbit Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berkenaan dengan hal tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera dibentuk untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Wabup.