Sukadana, khatulistiwatimes.com- DPRD Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Masa Jabatan 2018-2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara, Senin (17/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi, SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Abas, SY dan Abdul Zamad. Dengan dihadiri Bupati Kayong Utara, Drs. Citra Duani dan Wakil Bupati Kayong Utara, H. Effendi Ahmad, S. Pd. I., M. Sos, Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, KPUD, Banwaslu, Asisten I sekretaris Daerah, dirut RSMJ I, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK, Kepala OPD, Camat, Pimpinan Parpol, dan insan Pers.
Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi, SH menyatakan rapat paripurna ini untuk menjalankan amanat pasal 79 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disebutkan bahwa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Setelah itu, diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Tujuannya agar Bupati dan Wakil Bupati mendapatkan penetapan pemberhentian, dan ucapan Terima kasih kami ucapkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara atas pengabdian terhadap kemajuan daerah.“ ujar Sarnawi. (Rz)