DPRD KKU bertandang ke Kemenkumham Kalbar untuk Harmonisasi Raperda Kepemudaan

Pontianak, khatulistiwatimes.com- Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara menghadiri kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Kepemudaan bertempat di Ruang Rapat I Kantor Wilayah Kemenkumham. Jum’at (01/09).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kab. Kayong Utara, Dedy Effendy, Anggota Pansus 2 DPRD Kab. Kayong Utara, Asnawi dan H. Alias, Set-DPRD, Iskandi, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Fitria dan Anggun, Disporapar KKU, Sugeng dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, Sumarni (via zoom) serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dono Doto, Cecilia V. Simanjuntak, Mus Artodiharjo, Subhan Ramadhan, yang memiliki peran dalam penyusunan dan harmonisasi Raperda Kayong Utara tentang Kepemudaan.

“Sesuai kewenangan dan kewajiban kantor wilayah kementerian hukum dan HAM untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda, maka akan dibahas Raperda Kayong Utara tentang Kepemudaan,” kata Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah, Dini Nursilawati.

Terpisah, Ketua DPRD Sarnawi  berharap kegiatan tersebut bisa menjadi ruang untuk pemuda Indonesia untuk berkreasi dengan menghadirkan produk hukum yang bisa mengakomodir kegiatan – kegiatan kepemudaan terutama di Kayong Utara

“Tentu pemuda menjadi ujung tombak pembangunan bangsa.. Ketika kita membangun pemuda dengan kewenangan kit aitu berarti kita sedang mempersiapkan kemajuan daerah,” kata dia.

Menurutnya, dalam proses pembangunan bangsa, pemuda memiliki peran strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Untuk itu, penting untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran strategis pemuda dalam berbagai dimensi pembangunan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Selain itu juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah dalam urusan kepemudaan. Kabupaten Kayong Utara berwenang mengatur dan mengurus kepemudaan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya.” Tambahnya. (Rz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *