Sukadana, khatulistiwatimes.com- DPRD Kabupaten Kayong Utara gelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Ranperda usul Pemerintah Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara, Senin (28/08/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sarnawi, SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Abas, S.Y dan Abdul Zamad dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kayong Utara.
Tampak hadir juga Wakil Bupati Kayong Utara, H. Effendi Ahmad, S.Pd.I., M. Sos, Unsur Forkopimda, Kepala SKPD, Camat, para Staf Ahli Fraksi, Sekretaris DPRD dan para Kabag serta Staf pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara.
“Secara umum semua fraksi menyetujui rancangan raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah tersebut, alhamdulillah semoga dengan perda ini PAD kita juga bisa semakin meningkat kedepannya,” Kata Ketua DPRD Sarwani.
Adapun Fraksi- fraksi di DPRD Kabupaten Kayong Utara menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah tentang PDRD, dimulai dari pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan Rinto Arifarmuji, pandangan umum Fraksi Hanura dibacakan H. Dedy Efendi, SH, pandangan umum Fraksi Golkar dibacakan Suna Hartona, dan pandangan umum Fraksi Persatuan Kebangkitan Restorasi dibacakan oleh Herkan Yamani, yang mana Fraksi tersebut juga berkesimpulan dapat menerima Ranperda usulan pemerintah daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk dilanjutkan pembahasannya pada tahap selanjutnya.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa penyampaian Raperda tentang pajak dan retribusi oleh Bupati didasarkan pada pasal 94 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah di tetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Sarnawi.
Sarnawi juga berharap agar hadirnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada giliranya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah.
“Dengan hadirnya raperda pajak dan retribusi daerah ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya. (Rz)