Kayong Utara, khatulistiwatimes.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Kayong Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara, berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara, Senin (11/09/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Abdul Zamad dihadiri pula Wakil Bupati (Wabup) Kayong Utara, H. Effendi Ahmad, S.Pd.I.,M.Sos serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara.
Rapat paripurna ini juga turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, Camat hingga direksi badan usaha milik daerah, insan pers serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kayong Utara menyampaikan bahwa pendapat akhir fraksi-fraksi telah menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara.
Rapat Paripurna ini ditandai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang dimulai Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Riduansah, Fraksi Hanura yang disampaikan oleh H.Dedy Efendy, SH, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Bung Tomo, Fraksi Persatuan Kebangkitan Restorasi yang disampaikan oleh Muhamad Sani, dan Fraksi Kayong Bersatu yang disampaikan oleh Herwansyah.
“Dari apa yang telah disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, maka pada prinsipnya anggota DPRD dapat menerima atau menyetujui untuk diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara,” kata Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi.
Pembahasan dilakukan bersama antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kayong Utara. beberapa hari sebelumnya, ranperda perubahan APBD ini disampaikan Bupati Kayong Utara kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara.
“Setelah dilakukan pembahasan, pengkajian, dan penelitian, maka DPRD Kabupaten Kayong Utara dapat menerima perubahan APBD tahun anggaran 2023,” ucap Sarnawi.
Kendati begitu, kata Sarnawi, ada beberapa catatan perbaikan yang harus mendapatkan perhatian pemerintah daerah Kayong Utara dalam Rancangan Peraturan Daerah.
“Ada beberapa catatan perbaikan, saran atau pun, hal-hal lain yang perlu mendapatkan perhatian dalam Raperda yang dimaksud, sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ungkap Sarnawi.
Hasil Keputusan Rapat Paripurna dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kayong Utara yang turut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kayong Utara, Syarif Muhammad Damiri, MH.
Diakhir rapat paripurna Wakil Bupati Kayong Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara menandatangangi Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya akan dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara.