Khatulistiwatimes.com- Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Melaui Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan Sosialiasi Advokasi Percepatan ODF Dan Disemenasi Hasil Studi EHRH (Environmental Health Risk Assesment) 2023. Di Balai Nirmala Sukadana, Selasa. (30/4/2024).
Dalam menyelenggarakan sosialiasi Advokasi Percepatan ODF Dan Disemenasi Hasil Studi EHRH (Environmental Health Risk Assesment) juga menjelaskan tentang kategori resiko, dijelaskannya, sebanyak 14 desa kurang beresiko dengan katagori 1, kemudian 16 desa beresiko sedang dengan katagori 2, lalu 10 desa beresiko tinggi dengan katagori 3, dan resiko sangat tinggi sebanyak 3 desa dengan katagori 4.
Dalam sambutannya pejabat sekretaris daerah yang diwakili Plh asisten 2 sekretariat daerah Jam Jami mengatakan, studi EHRA (Environmental Health Risk Assesment) atau penilaian resiko lingkungan adalah studi yang mengalami kondisi sanitasi dan perilaku yang berhubungan dengan sanitasi, yang ingin diketahui mencakup akses dan kondisi sarana sanitasi yang sudah ada.
“Ya termasuk air bersih, jamban, air buangan dan saluran pembuangan air, serta jasa pengambilan limbah padat. ” Kata jam jami.
Menurutnya studi EHRA (Environmental Health Risk Assesment) juga mengamati bagai mana prilaku rumah tangga, dalam menggunakan fasilitas yang sudah ada, dan mempelajari perilaku anggota rumah tangga dalam hubunganya dengan resiko kesehatan lingkungan,
“Perilaku hidup sehat yang dipelajari mencakup cuci tangan dengan sabun, pengelolaan sampah, penanganan kotoran anak, dan pengelolaan limbah padat dirumah. ” Tuturnya.
Ia menambahkan, sesuai panduan praktis, pelaksanaan EHRA (Environmental Health Risk Assesment), direktorat kesehatan lingkungan tahun 2021, disebutkan dalam studi EHRA disyaratkan jumlah sampel atau responden minimal per desa atau kelurahan sebanyak 40 responden, dan jumlah responden per Rt sebanyak minimal 5 responden.
“Jadi responden dalam studi EHRA adalah ibu, atau anak perempuan yang sudah menikah, dan berumur antara 18 tahun sampai 60 tahun, makanya dalam studi EHRA ini jumlah sampel yang diambil sebanyak 43 desa, kita kalikan 40 responden, maka hasilnya 1.720 responden. ” Pungkas jam jami.
Lebih lanjut, jam jami mengatakan, metode penentuan terget area survei dilakukan secara geografis, dan demografi, melalui proses yang dinamakan kelastering desa, kelastering desa dilakukan terhadap semua desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Kayong Utara, penentuan desa sebagai area surve dilakukan oleh Pokja sanitasi.
“Kita kan ada 43 desa, menilainya berdasarkan skor nilai indeks resiko sanitasi, ada maximum dan ada minimum, resiko maksimum itu 325.4 kemudian minimum sebesar 145.2 sehingga dapat diketahui resikonya. ” Tungkasnya.
Ia menjelaskan, beberapa katagori dalam melihat resiko – resiko, semisalnya desa strata satu diketagorikan beresiko sedang, desa starata dua dikategorikan kurang resiko, kemudian desa starata tiga dianggap resiko sangat tinggi.
“Ini tentu perlu kerjasama kita semua secara bersama sama, maupun bahu membahu untuk menyelesaikan masalah tersebut. ” Harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kayong Utara Maria Fransisca mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk bersama – sama dan bergotong royong memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat, mengenai pentingnya ODF ini,
“Kita sama sama berupaya, sesuai kewenangannya masing – masing, seperti kita di kesehatan , kewenangan nyamemberikan cetusan, mengubah pola fikir, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, dan pentingnya gaya hidup sehat” Ungkap Maria.
Ia menambahkan, penyiapan sarana dan prasarana juga bagian yang tidak kalah penting, supaya jamban yang layak dan memenuhi standar tentu ini harus bergandeng tangan dengan sektor sektor lain, (Bak).