Buat Surat Keterangan Tanah Hingga Rp900 Ribu, Sejumlah Warga Simpang Tiga Buat Laporan ke Polisi

Khatulistiwatimes. com– Dugaan Pungli Surat Keterangan Pendaftaran Tanah SPKT Oleh Perangkat Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana Akhirnya Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Kayong Utara Tanggal 13 Mei 2024.

Salah seorang masyarakat dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Rusning, yang kerap disapa Wak Ning, membenarkan ia dan beberapa masyarakat lainnya telah membuat aduan ke Polres Kayong Utara terkait adanya Dugaan Pungli SKPT di desanya.

” iya, kami hari ini membuat Aduan Ke Polres, Karena Kami merasa dirugikan dan ingin tau siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas Permasalahan ini ” ungkap Wak Ning.

Wak Ning mengaku pernah menjadi korban dugaan penarikan biaya Pembuatan SKPT sebesar 900 Ribu Rupiah , sangat berharap adanya Keadilan Hukum atas permasalahan yang merugikan banyak masyarakat tersebut.

” kami hanya bisa berharap, bapak-bapak polisi bisa megungkap kebanaran permasalahan ini, dan menindak tegas jika ada yang bersalah dari masalah ini ” harap wak ning.

Terpisah, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan membenarkan adanya masyarakat yang membuat aduan ke Polres Kayong Utara.

” Yang datang itu tiga orang, yang merasa ada biaya tidak resmi untuk pembuatan skt ” Ungkap Iptu Hendra Gunawan.

Masyarakat yang merasa dirugikan sudah datang ke Polres Kayong, untuk menyampaikan pengaduan, dan sudah di terima pengaduannya,

“Saya juga ikut menerima mereka, menyampaikan tentang, adanya pungutan, tentang pembuatan SKT (SKPT) ” jelas Hendra.

Hendra bilang, pihaknya akan melakukan penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat tersebut.

“Nanti kita juga akan memanggil pihak-pihak untuk dapat membuat terang peristiwa ini, kami sudah Terima, nanti akan kami lakukan pendalaman,” Tutup nya. (Bak).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *