Ketapang, khatulistiwatimes.com- BPJS Ketenagakerjaan Ketapang melaunching perlindungan 34.400 pekerja rentan ekosistem desa menuju universal coverage jamsostek (UCJ) tahun 2025, Rabu, (11/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ketapang Martin Rantan, Wakil Bupati Ketapang Farhan, Wakil Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Anang Rafidi, OPD terkait, perwakilan perusahaan yang ada di Ketapang, kepala desa dan kelurahan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Saat diwawancara oleh awak media, Wakil Bupati Kayong Utara Farhan mengatakan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah lama dilakukan oleh pemda Ketapang. Dimana, kepala desa dan perangkat desa menjadi pioner dalam pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
“Setelah itu dilanjutkan dengan tenaga kerja kontrak yang bekerja di kabupaten Ketapang kita daftrakan menjadi peserta.
Selain itu ada pekerja penerim upah yang diikut sertakan oleh si pemberi kerja, jadi tidak hanya pemerintah namun juga pada perusahan – perusahan juga memberi perlindungan,” kata Farhan, Rabu.
Menurutnya,melalui dana bagi hasil sawit, pemerintah telah mengalokasikan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja sawit mandiri atau sawit yang dikelola secara swadaya masyarakat.
“Inilah yang dilindungi kabupaten yaitu sebanyak 17 ribu pekerja saat ini. Sedangkan 34 ribu itu adalah target kita demi untuk mencapai universal coverage jamsostek,” kata dia.
Dikatakan Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan ketapang Zeid Eriza Putra
untuk Profesi yang bisa di lindungi, mayoritas adalah petani sawit, karna diakuinya di Kabupaten Ketapang, banyak pekerja, yang berprofesi sebagai petani-petani sawit.
“Namun tidak menutup kemungkinan ada juga profesi lainnya, seperti nelayan, pedagang, dan lain-lainnya, Intinya adalah para pekerja-pekerja yang rentan, yang mana rentan ini adalah, tingkat ekonominya dibawah garis kemiskinan ” ucap Zeid.
Ia lantas memaparkan nominal iuran yang akan dibayarkan oleh para peserta perbulannya.
“Iuran perbulannya, untuk segmentasi program Bukan Penerima Upah (BPO), ini adalah Rp 16.800, per orang per bulan dan mendapatkan dua manfaat, taitu program kecelakaan kerja, dan program kematian” jelasnya. (Rz)