Pontianak, khatulistiwatimes.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara tengah menggodok Peraturan Daerah tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor dengan meminta masukan konstruktif kepada kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.
“Dalam upaya serius untuk mengatasi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di Kabupaten Kayong Utara, Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar rapat pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” kata Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati. di Ruang Rapat Kamis, (30/08).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah peserta yang memiliki peran penting dalam penyusunan dan harmonisasi Raperda ini. Diantaranya peserta yang hadir adalah Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Sumirat Dwiyanto yang ikut serta secara virtual melalui zoom meeting. Selain itu, ada perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara Dedy Effendy, menyampaikan dimana urgensi penetapan Raperda ini untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika di “Negeri bertuah” tersebut yang saat ini kondisinya cukup memprihatinkan.
“Bahwa penyalahgunaan narkotika telah mulai merajalela di Kabupaten Kayong Utara, sehingga langkah konkret harus segera diambil. Raperda ini mengusung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang merupakan salah satu fokus pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar lebih sadar dan aktif dalam menolak penyalahgunaan narkotika,” kata dia.
Menurutnya, selain pencegahan, program ini juga mencakup penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan kegiatan rehabilitasi bagi korban.
“Dalam kerangka regulasi, Raperda ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” tambahnya.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara ini juga diharapkan untuk mencakup materi yang sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal ini akan memastikan konsistensi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tingkat daerah. (Rz)