Sukadana, khatulistiwatimes.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara, Senin (18/09/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Abdul Zamad didampingi Muhammad Abas, SY dihadiri Wakil Bupati Kayong Utara, H. Effendi Ahmad, S.Pd.I.,M.Sos dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Unsur Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kepala Instansi Vertikal, Insan Pers serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta skala prioritas program dan kegiatan yang disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024. Juga sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, pedoman penyusunan APBD tahun 2023 yang menyesuaikan dan singkronisasi antara kebijakan prioritas pembangunan Nasional, Pemprov dan Pemkab.
“Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan dengan baik, dan akan menjadi acuan pembangunan di Kabupaten Kayong Utara pada tahun 2024 mendatang,” kata dia
lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan, bahwa atas komposisi rancangan APBD tersebut adalah sebagai berikut untuk anggaran pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp. 43,05 milyar dan pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 585,96 milyar kemudian, untuk anggaran belanja terdiri dari belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp. 529,75 milyar, belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 33.12 milyar belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp. 5,65 milyar.
“Secara keseluruhan kondisi tersebut disebabkan belum adanya kepastian besaran dana transfer dari pemerintah yang akan diterima Kabupaten Kayong Utara pada Tahun Anggaran 2024 termasuk DAK Fisik sehingga proyeksi pendapatan dan belanja daerah ditetapkan berdasarkan asumsi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam proses penyusunan APBD, Serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” Ujarnya kepada para peserta paripurna DPRD. (Rz)