Sukadana, khatulistiwatimes.com- Seorang pemuda Sukadana berinisial AT (24) diamanakan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Kayong Utara karena ia diduga telah mengedit foto wanita dengan keadaan tanpa busana dan di sebarkan ke media sosial menggunakan akun samaran.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra mengatakan, bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati kepada para korban, sehingga foto korban yang sudah diedit tersebut disebar ke para korbannya melalui akun bodong yang sudah dibuat pelaku.
“Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto di edit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian dishare menggunakan akun anonim,” ungkap Iptu Hendra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/10/2023).
Dilanjutkan Iptu Hendra, berangkat dari laporan para korban dan hasil penyelidikan, AT diamankan tanpa perlawanan.
“Setelah kita selidiki, kita temukan pelaku pengedit tersebut dan yang bersangkutan kita amankan. Dari yang bersangkutan juga mengakui (perbuatannya). Handphonenya juga sudah kita amankan “terangnya.
Diakui Iptu Hendra, dari keterangan pelaku, AT merasa sakit hati dengan para korban sehingga mengedit foto para korban dengan gambar tidak senonoh dan menyebarkan foto tersebut kepada orang terdekat korbannya.
“Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, AT terancam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.