Kayong Utara, khatulistiwatimes.com Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Abdul Samad mengatakan, perusahaan HTI yang ada di Desa Durian Sebatang lebih mengutungkan Kepala Desa dari pada masyarakat setempat.
“Jadi kalau ada pekerjaan – pekerjaan bisa melalui BPD untuk memberikan lapangan pekerjaan, ini mobil Kepala desa sudah lebih dari mobil Kepala Dinas, Bupati pun kalah dengan masuknya HTI ini. Ini kalau saya lihat lahan masyarakat di Durian Sebatang habis dibelinya semua, memang keuntunganya hanya untuk pak kades kalau saya lihat, karena semuanya (pekerjaan.red) kepala desa seperti masalah alat berat, masalah pengatur pekerjaan,”kata Wakil DPRD Abdul Samad saat menyampaikan tanggapanya terhadap persoalan Bukit Pemandian Punai di Desa Durian Sebatang di ruangan rapat DPRD, Selasa (10/10).
Ia pun memberikan rekomendasi agar Bukit Pemandian Punai tidak boleh dikerjakan siapapun karena masih bersengketa, dan apabila terbukti, masalah pertambangan ilegal itu dilakukan pihak kepala desa ia menyarankan untuk melanjutkan ke penegak hukum.
“Kalau perusahaan itu tidak salah, yang salah itu kepala desa yang semena – mena untuk membuka lahan tersebut,”kata dia.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Durian Sebatang Heri, pengerukan yang dilakukan perushaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) ini di bukit Mandi Punai dapat mengancam ketersediaan air bersih masyarakat sekitar.
Selain itu, dikatakan Heri, aktivitas perusahaan PT Mayawana Persada di Desa mereka tidak melalui sosialisasi melibatkan masyarakat. Namun, hanya dimonopoli Kepala Desa Durian Sebatang, yang diketahui menjalin kerjasama dengan menggunakan alat exavator kepala Desa untuk melakukan pengerukan di Bukit Mandi Punai. Bahkan, akibat gejolak dimasyarakat, alat exavator milik kepala Desa tersebut diamankan pihak Polres Kayong Utara, namun pada akhirnya dititipkan kepada pemilik dengan alasan alat tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
“Di bukit Mandi Punai itu ada sumber air yang digunakan masyarakat, terlebih ketika musim kemarau. Perusahaan beraktivitas tidak melakukan sosialisasi, sehingga beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Bagian Hukum Perusahaan PT Mayawana Persada Ardi mengaku sudah menjalankan aktivitas perushaan sesuai aturan. Berdasarkan dokumen yang ia sampaikan di forum audensi bersama DPRD, OPD, Pihak Polres Kayong Utara, lahan yang digali di Bukit Mandi Punai berada dikawasan konsesi perusahaan, sehingga menurutnya apa aktivitas galian tersebut legal, selama material dikawasan tersebut tidak dikomersilkan.
“Setahu saya, sepanjang dilakukan diarea konsesi dan tidak di komersilkan, itu tidak masalah. Itu (meterial) untuk kita membangun jalan di area konsesi. Sama sekali tidak keluar dari area kerja,” ungkap Ardi.
Terkait sosialisasi dan pekerjaan yang melibatkan masyarakat di wilayah kerja PT Mayawana Persada yang dituntut masyarakat, Ardi mengaku sudah melibatkan masyarakat untuk bekerja sama sesuai kebutuhan perushaaan. Namun diakui Ardi, pada waktu itu, Kepala Desa Durian Sebatang yang menyanggupi kerjasama tersebut, sehingga alat exavator yang digunakan untuk menggali di Bukit Mandi Punai yang tertuang di dalam kontrak kerja sudah sesuai keinginan masyarakat.
“Bahkan dibuka kesempatan untuk bekerjasama kepada masyarakat, dan kemudian kepala desa yang menyatakan siap untuk bekerjasama, dan ini tidak menutup untuk yang lain. Tapi saat itu pak kades yang menyampaikan,” terang Ardi. (Rizal)