Khatulistiwatimes.com- Penambangan material tanah diduga ilegal di Gunung Tujuh Teluk Batang berdampak pada sumber air minum warga setempat
Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut, juga mengancam sumber air bersih bagi masyarakat di dua desa, yaitu didesa Teluk Batang dan di desa alur bandung, dimana diketahui kecamatan teluk batang , cukup minim ketersediaan air bersihnya.
“Saya harapkan LH menertibkan itu, bila perlu, dihukum ditangkap orangnya, walaupun dia menganggap itu tanah dia, tapi itukan lingkungan yang dilindungi, tapi karna mereka pegang surat, jadi kitapun gak bisa apa-apa, meskipun kita tidak pernah melihat suratnya, dan kita tidak ada hak untuk memeriksa mereka, Kita berkoar-koarpun percuama, jika yang diatas ( instansi berwenang ) tidak turun meneliti, tidak memelihara, tidak bertindak, tidak mencegah, tidak memantau , hanya memandang aja, tindakan action nya gak ada” kata salah seorang warga desa Alur Bandung yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya juga sudah berulang kali menyuarakan hal tersebut, bahkan di beberapa kesempatan rapat di desa alur bandung terkait hal tersebut.
“Ya inikan nampak, berkurang air nya, dia (penambang) naik ke atas gunung, dicedok dia, gimana kita gak meradang airnya digitukan, pohon yang besar-besar aja ditebang mereka, itu tanah digali lagi keluar dan sampai keatas (bukit), orang banyak ambil (air bersih) kesitu, dan disini yang paling jernih dan hampir seluruh (masyarakat) teluk batang dari sungai paduan ambil kesitu, Kenapa kemaren saya meradang , itu dia ( oknum penambang ) di dalam rapat desa bilang, galian C tidak dilarang, saya bilang salah, sumber air minum kita ada disitu, maka kita harus lindungi, dan Galian C harus dihentikan saya bilang” ungkapnya.
Ia lanjut menceritakan bahwa, yang ia ketahui pihak desa Alur Bandung tidak menerima manfaat apapun dari pekerjaan tersebut, malahan desa dirugikan oleh aktifitas tersebut, yang mana jalan masyarakat yang juga digunakan para penambang untun mengangkut material tanah, mengalami kerusakan yang cukup serius.
“Kepala desa sendiri juga bilang kan, untuk desa ini tidak ada apa-apa, tapi dia malah merusak jalan kita, mobil tiap hari keluar ngangkut (tanah), satu sen pun ke desa tidak ada, Kita harus laporkan ke lingkungan hidup, (dinas LH) , bila perlu ramai-ramai kita masyarakat, tapi kita tidak berani, kalian sendiri ( peserta rapat ) yang merasakan pentingnya air bersih ini ,kan diam saja” tungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang , PUPR Kayong Utara, Nugroho, menjelaskan, karena pertambangan tersebut tak memiliki izin, sehingga menjadi Kewenangan Aparat Pebegak Hukum (APH) untuk menertibkannya, dan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi menurut peraturan yang berlaku.
” Harusnya ada sangsi, Cuma kita kan saat ini dalam masa transisi perubahan, RTRW kita, itu nanti pemerintah bisa melakukan peneguran, Cuma liding sektornya di Ekonomi dan Sumber Daya Alam ( EKSDA ) Kayong Utara, dan kewenangan kegiatan Penambangan ada di Provinsi, tapi di Provinsi hanya menangani pertambangan yang ada legalitasnya, nah kalau penambangan Tanpa Izin itu Kewenangannya di Aparat Penegak Hukum (APH) dan nanti bisa berkoordinasi ke APH ” jelasnya.
Ia lantas menjelaskan status lahan yang saat ini marak di tambang oleh oknum masyarakat.
” Kita kemaren sudah turun ke sana, kita sudah tinjau langsung, dan sudah ada kita ambil data pakai drone juga, jadi kita bicaara bukan hanya pertambangan rakyat, tapi wilayah pertambangan secara umum, dan itu ( gunung tujuh ) tidak dimasukkan kedalam perencanaan wilayah pertambangan di Kabupaten Kayong Utara, Karna dulu memang ada masalah sosial disitu, satu Masyarakat tidak setuju