Khatulistiwatimes.com- Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Kayong Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi dan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kayong Utara serta tamu undangan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Sukadana, Senin (11/09/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kayong Utara menyampaikan bahwa pendapat akhir fraksi-fraksi telah menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara.
Hal ini ditandai dengan penyampaian fraksi-fraksi yang menyetujui diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Kebangkitan Restorasi dan Fraksi Kayong Bersatu.
“Dari apa yang telah disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, maka pada prinsipnya anggota DPRD dapat menerima atau menyetujui untuk diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara,” kata Sarnawi.
Kendati begitu, kata Sarnawi, ada beberapa catatan perbaikan yang harus mendapatkan perhatian pemerintah daerah Kayong Utara dalam Rancangan Peraturan Daerah.
“Ada beberapa catatan perbaikan, saran atau pun, hal-hal lain yang perlu mendapatkan perhatian dalam Raperda yang dimaksud, sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010,” ungkap Sarnawi.
Diakhir rapat paripurna Wakil Bupati Kayong Utara dan Ketua DPRD Kayong Utara menandatangangi Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara.