Khatulistiwatimes.com – Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi soroti tajam perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) yang berinvestasi di Kayong Utara yang belum melakukan koordinasi dan pemaparan ke pemda setempat terkait usaha yang dilakukan di wilayah kerjanya tersebut.
“Belum ada pamit ke pemda Kayong Utara. Kita akui izin mereka lengkap dari pusat. Namun mereka masuk ke wilayah kerja hukum kita. Banyak hal – hal di dalamnya. Seperti yang disebutkan tadi galian c mereka yang saat ini belum mendapat izin dari provinsi,” kata Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi di Sukadana.
Menurut kader Demokrat tersebut, jika perusahaan HTI terbuka kepada Pemda Kayong Utara, tentunya akan ada sumber potensi PAD yang bisa dimaksimalkan dari penerimaan pajak.
“Seperti pembukaan lahan baru, itu ada nilainya. Seperti di Ketapang itu satu hektare Rp2.500.000. Intinya HTI belum ada melapor di wilayah kerja Kayong Utara,” kata dia.
Ia pun menyoroti perusahaan lain agar selalu melakukan koordinasi dan memberi laporan terkait usaha yang dilakukan di wilayah kerja Kayong Utara.
“Seperti salah satu perusahaan bauksit yang belum mendapat persetujuan dari pimpinan,” kata dia lagi.