Kayong Utara, khatulistiwatimes.com– PT Kayong Agro Pusaka (KAP) diduga telah melanggar aturan sehingga merugikan Kabupaten Kayong Utara terkait pendapatan asli daerah (PAD) “negeri bertuah” tersebut.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kamiriluddin menyebutkan ada hal yang tidak lazim dilakukan PT Kayong Agro Pusaka (KAP) dalam melaksanakan tata kelola pembangunan perkebunan.
Ia meyakini, kalau apa yang dirinya bersama jajaran Pansus temukan saat evaluasi dan monitoring di wilayah kegiatan PT KAP telah menyalahi aturan. Bahkan, berpotensi lepas dari pungutan pajak yang merugikan pendapatan daerah.
“Apa yang kami temukan ini, akan kita dalami lagi. Sebab, cara mereka tidak benar dan itu lepas dari pungutan pajak. Padahal, kita berharap dari pajak demi meningkatnya pendapatan daerah kita,” kata Kamiriluddin kepada wartawan usai melakukan monitoring di wilayah perkebunan PT KAP yang berlokasi di Kecamatan Teluk Batang dan Seponti, Jumat (9/5).
Dilanjutkannya, apa yang ditemukan ketika melakukan monitoring dan evaluasi di PT KAP, sungguh tidak wajar dan. Karena itu, sambung Lud, Pansus akan rapat internal guna menyepakati untuk memanggil dinas terkait.
“Kita ingin dengar juga apakah dinas terkait mengetahui permasalahan yang kami temukan di PT KAP ini, dan jika mengetahui kenapa dibiarkan. Sebab, jika itu benar, daerah dirugikan,” terangnya.
Kendati belum ingin membuka secara terang, namun Kamiriluddin yang dulunya lama bergelut di dunia jurnalistik ini sedikit membocorkan kalau ada sekitar 4.400 hektar lahan yang dikelola perusahaan tersebut mengarah kepada ketidaklaziman. Bahkan, patut diduga tidak mengikuti alur aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Karena keganjilan inilah, Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Pansus, Pak Abdul Zamad M Amin dan juga Ketua Pansus, Pak Ishak ST sampai mengeluarkan nada keras saat rapat. Intinya, Koordinator, Ketua dan saya sebagai wakil ketua juga kawan kawan kawan anggota Pansus sangat kecewa jika PT KAP mencoba tidak taat aturan dan merugikan daerah dalam pengusahaan kebun di Kayong Utara,” Lud menambahkan.
Untuk diketahui, Pansus terdiri dari 10 anggota DPRD utusan dari setiap fraksi. Ditambah tiga koordinator sekaligus sebagai unsur Pimpinan DPRD. Pansus dibentuk DPRD Kayong Utara pada April lalu. Tujuannya untuk evaluasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kayong Utara tahun 2024.
“Berdasarkan aturan kerja Pansus hanya diberi waktu selama satu bulan, berakhir pada 20 Mei nanti. Maka, sesuai jadwal kita akan lakukan finalisasi pada 19 Mei dan jika tidak ada halangan 20 Mei dilaksanakan rapat paripurna sekaligus Pansus menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kayong Utara,” jelasnya. (Rz)